Welcome!!!

College life, college task, music, game, programming, all about that

Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi

Post kali ini akan membahas tentang penggunaan informasi dalam berbagai aspek. Pembahasan pertama adalah penggunaan informasi dalam aspek etis.

Etis

Aspek etis yang dikemukakan oleh Immanuel Kant:

  • Ownership (Hak cipta)
  • Right to Privacy (Menghargai privasi)
  • Social Responsibility (Respon Sosial)
  • Self Respect dalam IL ( termasuk aturan menghargai hak pihak)

Selain itu, ada istilah Netiquette atau Network Etiquette) yang artinya aturan “sosial” pada saat online. Panduan untuk Netiquette ini bisa di lihat di Netiquette Guidelines (RFC 1855) – IETF, dan Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea.

Aturan inti Netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea:

  • Rule 1: Ingat kita adalah manusia
  • Rule 2: Ikuti kebiasaan standar saat online di kehidupan nyata
  • Rule 3: Ketahui posisi anda saat berada di cyberspace
  • Rule 4: Hargai waktu dan bandwidth orang lain
  • Rule 5: Buat diri anda terlihat good-looking di internet
  • Rule 6: Bagilah pengalaman anda
  • Rule 7: Jaga agar konflik di internet tetap damai
  • Rule 8: Hargai privasi orang lain
  • Rule 9: Jangan menyalahgunakan kekuatan
  • Rule 10: Maafkan kesalahan orang lain

Aspek etis dalam literasi informasi

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah bentuk perlindungan terhadap keoriginalitasan suatu karya.

  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright
  • Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian

Pelanggaran copyright seringkali ditemukan baik melalui digital ataupun formal. Contoh pelanggaran copyright:

  • Copy material dari web, baik teks atau multimedia
  • Mengunduh material dari internet
  • Sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet
  • Membajak software
  • Mendownload lagu dari situs illegal

Hal yang harus diperhatikan untuk menghindari copyright

  • Periksa kebijakan hak cipta
  • Meminta ijin kepada author (pembuat)

Pelanggaran Sosial di Internet

Cybercrime atau bisa disebut juga kejahatan digital adalah suatu tindak kejahatan di jaringan internet yang bertujuan merugikan orang lain di mana. Cybercrime bertentangan dengan aturan yang berada di internet.

Ciri – ciri Cybercrime

  • Terdapat penggunaan technology informasi
  • Alat bukti digital
  • Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik
  • Proses penyidikan melibatkan
  • laboratorium forensic komputer
  • Sifat kejahatan bersifat non-violence (tidak melukai fisik orang lain)
  • (Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat)
  • Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI

Contoh Cybercrime adalah penyebarluasan serangan virus Wannacry yang menghebohkan jagat dunia maya beberapa tahun yang lalu. Virus ini mengunci semua file yang ada di storage pc dan pembuat virus ini meminta tebusan berupa uang untuk membuka akses file. Jika dalam 7 hari user tidak membayar, file akan selamanya terhapus.

Jenis-jenis kejahatan Cybercrime

  • Cyberterrorism (teroris Internet)
  • Cyberpornograph  : pornografi anak
  • Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
  • Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
  • Hacking : Penggunaan kemampuan programming yang menyimpang dari hukum.
  • Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
  • Phising : Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

CyberBullying

Apa itu CyberBullying? CyberBullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Intimidasi tersebut bisa berbentuk ejekan, hinaan, intimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking / cyber harassment.

Bentuk-bentuk CyberBullying

  • Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar;
  • Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;
  • Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;
  • Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
  • Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;
  • Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau
  • mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
  • Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.

Contoh kasus CyberBullying adalah kasus Brandy Vela, Remaja Texas yang bunuh diri dengan cara menembak dirinya sendiri di depan keluarganya sendiri. Brandy dibully karena berat badannya, teman-temannya mengejeknya melalui Facebook. Mereka membuat akun palsu, page palsu, dan mereka menjelek-jelekan Brandy di page dan akun tersebut.

CyberLaw

Untuk mengatasi CyberBullying, dibuat sebuah hukum yang bernama CyberLaw. Di Indonesia sendiri sudah ada hukum tersebut yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengapa dibutuhkan CyberLaw

  • Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara.
  • Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan.
  • Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
  • Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha.
  • Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi.
  • Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.

Aspek Hukum CyberLaw di Indonesia

Anda mengalami CyberBullying? Jerat pelakunya dengan pasal berikut! Anda dilindungi dan berhak mendapat perlindungan dari negara

  • Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki : (1) muatan yang melanggar kesusilaan. (2) muatan perjudian. (3) muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Penanggulangan CyberCrime

  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
  • Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
  • Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
  • Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
  • Selalu berperilaku sopan di dunia maya.
  • Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.

Aspek Ekonomi

Dalam perekonomian suatu negara, dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di negara tersebut. Semakin tinggi perkembangan teknologi informasi maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Namun perkembangan teknologi informasi ini juga memiliki sisi negatif, dimana banyak penyalahgunaan teknologi dalam melakukan tindak kriminal. Sebagai salah satu contoh penggunaan informasi dalam bidang ekonomi atau aspek ekonomi adalah dalam penggunaan e-money dan e-commerce.

Informasi dalam aspek ekonomi memiliki keuntungan juga, yaitu :

  • Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
  • Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi
  • Pengeluaran lebih sedikit, karena pegawai tidak banyak
  • Harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya murah
  • Semakin banyak penggunaan Teknologi Informasi akan semakin banyak juga pembukaan lapangan pekerjaan.

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *